Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana mengatakan penindakan terhadap para penjual miras ilegal dilakukan Jumat (18/10) malam dengan menyasar sejumlah titik. Paling banyak didapati di Kecamatan Kasihan dan Kecamatan Piyungan.
"Cipta kondisi berupa razia kepada penjual miras yang ilegal ini dilakukan atas perintah bapak kapolres jelang pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (19/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya kami berhasil menyita 494 botol (minuman keras) dari berbagai merek," imbuh Ronny.
Ratusan botol minuman beralkohol itu terdiri dari 100 botol bir Singaraja, 100 botol anggur merah, 110 botol anggur kolesom, 90 botol vodka dan 4 botol newport. Lanjut Ronny, 494 botol miras itu disita dari tangan SMD (50), warga Sanden, HL (40), warga Piyungan, ED (38), JW (43), TT (22) dan SH (22), keempatnya warga Kretek dan terakhir YN (50), warga Kasihan.
"Semuanya kena tipiring (tindak pidana ringan), tapi untuk HL dan YN terancam hukuman lebih berat karena sudah berulang kali melakukan hal yang sama (menjual miras secara ilegal)," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan untuk ketujuh orang itu adalah Pasal 8, Pasal 21 ayat 1 dan ayat 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Untuk ancamannya sendiri maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta," ucap Ronny
Ronny menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Bantul. Mengingat banyak pelaku kejahatan, khususnya pelaku kejahatan jalanan beraksi karena pengaruh minuman keras.
Tonton video Jelang Pelantikan Jokowi, Panser Anoa Siaga di Kawasan Glodok:
(rih/rih)











































