Papan tersebut bertuliskan "Wilayah Argorejo (SK) Kawasan Bebas Prostitusi" dan dipasang di tiga titik yang merupakan akses masuk ke Sunan Kuning. Tercantum juga Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum sebagai dasar pemasangannya.
"Setelah dipasang, ditutup dengan tirai. Besok saat penutupan Sunan Kuning, tirai penutup papan tersebut akan dibuka," kata Kepala Satpol PP Kota Semarabg, Fajar Purwoto di lokasi, Kamis (17/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau diantar dengan bus yang disiapkan pemkot atau pulang sendiri, silakan saja," ujarnya.
Fajar juga menyebut setelah penutupan pihaknya akan pasang tenda di dua titik untuk pengawasan. Jika ditemukan masih ada praktik prostitusi maka akan langsung ditindak.
"Akan pasang tenda dua titik. Kalau dapati prostitusi akan ditutup," tegasnya.
Meski praktik protitusi sudah ditutup, pengusaha karaoke akan diperbolehkan buka jika memiliki izin. Saat ini diketahui ada 177 usaha karaoke di SK yang sudah berjalan.
"Satpol akan awasi," pungkas Fajar.
Untuk diketahui, lokalisasi yang sudah berdiri sejak 1966 itu akan ditutup besok. Pelaksanaan penutupan sempat mundur dari 15 Agustus 2019 hingga akhirnya terlaksana bulam Oktober ini. Tercatat ada 448 pekerja seks yang akan mendapatkan dana tali asih terkait penutupan SK.
Halaman 2 dari 2