Sri mengatakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus diperhatikan agar tidak dilanggar oleh ASN di lingkungan pemprov.
"Sudah disampaikan, jelas sudah tegas aturan main di PP 53. Intinya jelas disaring baru sharing," kata Sri di kompleks kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan di media sosial, lanjut Sri, akan meninggalkan jejak digital, maka ia mengimbau agar bijak menggunakan media sosial. Jika melanggar, sudah pasti ada sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Jangan percaya berita menghasut, lebih baik diam, sanksi jelas jika membuat tidak senang orang lain. ASN ada aturan, ada sanksi ringan sampai berat jika melanggar," tegasnya.
Baru-baru ini, lanjut Sri, memang belum menemukan ASN Pemprov Jateng bermasalah karena postingan di media sosial. Namun ia menyebut pernah menjatuhkan sanksi ketika masa pilgub dan pilpres.
"Kaitan dengan pilkada dan pilpres sudah (ada sanksi). Yang ini belum," ujar Sri tanpa memerinci berapa ASN yang disanksi akibat medsos itu.
Baca juga: Kebebasan Medsos PNS Direnggut |