Sekda Jateng Ingatkan ASN Agar Bijak Bermedsos

Sekda Jateng Ingatkan ASN Agar Bijak Bermedsos

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 13:53 WIB
Ilustrasi media sosial. Foto: Edi Wahyono
Semarang - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono memperingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) bijak bermedia sosial. Sanksi tegas diberikan jika ada ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dalam media sosial.

Sri mengatakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus diperhatikan agar tidak dilanggar oleh ASN di lingkungan pemprov.

"Sudah disampaikan, jelas sudah tegas aturan main di PP 53. Intinya jelas disaring baru sharing," kata Sri di kompleks kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (16/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Postingan di media sosial, lanjut Sri, akan meninggalkan jejak digital, maka ia mengimbau agar bijak menggunakan media sosial. Jika melanggar, sudah pasti ada sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Jangan percaya berita menghasut, lebih baik diam, sanksi jelas jika membuat tidak senang orang lain. ASN ada aturan, ada sanksi ringan sampai berat jika melanggar," tegasnya.


Baru-baru ini, lanjut Sri, memang belum menemukan ASN Pemprov Jateng bermasalah karena postingan di media sosial. Namun ia menyebut pernah menjatuhkan sanksi ketika masa pilgub dan pilpres.

"Kaitan dengan pilkada dan pilpres sudah (ada sanksi). Yang ini belum," ujar Sri tanpa memerinci berapa ASN yang disanksi akibat medsos itu.

(alg/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads