"Total (pemegang KIA di Bantul) hampir 180 ribu, itu sudah ditambah dengan yang hari ini. Untuk target sendiri sekitar 200 ribu, jadi masih kurang 20 persen," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi saat ditemui di Stadion Sultan Agung, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, target tersebut belum tercapai karena masih banyak pemohon yang belum mengetahui manfaat KIA. Di mana pemilik KIA bisa mendapatkan diskon di toko buku, sepatu yang sudah kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Bantul.
Terlebih, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, setiap anak usia dini wajib memiliki KIA untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono menyebut, bahwa ia terus mendorong para orangtua untuk mengajukan permohonan KIA untuk anaknya. Mengingat nomor pada KIA bersifat selamanya.
"Jadi kalau punya KIA itu mempermudah anak-anak untuk mengakses layanan kependudukan di Bantul. Karena itu Pemkab memberi perhatian agar anak usia dini khususnya dari PAUD memiliki KIA," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini