Pantauan di lapangan, warga desa ini awalnya melakukan aksi di depan rumah dinas Bupati Pekalongan. Karena tidak ditemui bupati, warga kemudian melanjutkan aksi di depan kantor DPRD dan Setda Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Warga menuntut tindakan tegas dari bupati terhadap industri jeans di Desa Pegaden Tengah, yang mana mereka membuang limbahnya ke sungai sudah belasan tahun," kata warga Desa Pegaden Tengah, Ahmad Rodi pada detikcom di sela aksi, Jumat (11/10/2019).
Ahmad menyebut setidaknya terdapat tujuh industri jeans di desanya yang tidak memiliki izin dan selalu membuang limbahnya ke sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurutnya, pemerintah melalui Satpol PP sedianya pernah menutup pabrik-pabrik tersebut. Namun entah kenapa oleh petugas dibuka lagi.
"Dulu pernah ditutup. Tidak lama dibuka lagi oleh Satpol PP. Pencemaran ini juga mengakibatkan air sumur berbau," katanya.
![]() |
Jika tuntutan tak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan mendirikan tenda di depan kantor bupati.
"Kita akan bertahan di sini dan mendatangkan banyak warga lagi bila bupati tidak turun menemui warga," ujarnya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Bupati Pekalongan akhrnya bersedia menemui perwakilan warga untuk audiensi di ruang rapat bupati.
Di hadapan warga, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi berjanji hari ini juga akan menutup sementara pabrik jeans yang tidak berizin atau yang sudah berizin namun membuang limbahnya ke sungai.
"Sudah kita pikirkan sebelumnya. Dan kita harus bertahap melakukan langkah-langkah ini semua. Kita siang ini akan tutup semua pabrik jeans yang limbahnya dibuang ke sungai," kata Asip.
Menurutnya, pemkab telah menyediakan IPAL di Buaran untuk digunakan sebagai pembuangan limbah.
"Ini salah perut banyak orang jadi harus berhati-hati. Ada ribuan, selain jeans juga ada 43 ribu perajin batik juga. Jadi kita berpikir keras dan bertahap untuk penyelesaiannya," ujar Asip.
![]() |
Aksi warga Desa Peganden Tengah ini bukanlah yang pertama. Bahkan warga sebelumnya telah menutup paksa saluran limbah dari pabrik ke sungai pada 19 September 2019. Namun aktivitas pembuangan limbah masih terus dilakukan.
Warga juga telah melakukan pelaporan ke Polres Pekalongan pada 23 September 2019. Untuk pelaporan ke polisi, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan bahwa laporan warga masih dalam penyelidikan.
"Laporan di kita masih dalam penyelidikan, kita mash koordinasi dengan LH (Lingkungan Hidup) kabupaten maupun provinsi, bila nanti ada pidananya nanti kita proses," jelas Aris di kesempatan yang sama.
Sementara itu setelah ditemui Bupati Pekalongan dan Kapolres Pekalongan, warga kemudian membubarkan diri guna melakukan salat Jumat di Masjid Alun-alun Kajen.
Halaman 2 dari 2