"Ungkap kasus ini dari informasi dan pengembangan penyelidikan, karena tersangka ini sudah kami curigai," ujar Wakapolres Boyolali Kompol Donny Eko Listiyanto dalam keterangan pers, Selasa (8/10/2019).
Tersangka berinisial GA (27), warga Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali. Selain menjadi kurir, dia pemakai barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti antara lain sabu yang dimasukkan ke sebuah power bank yang sudah dimodifikasi, alat isap sabu, timbangan elektrik kecil, korek api, dan ponsel.
"Kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang-barang ini di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka). Sabu-sabu disimpan di dalam power bank yang sudah dimodifikasi. Total yang kami amankan 14 gram sabu-sabu," jelas Donny.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Solo. Dia mengambil sabu tersebut setelah disuruh oleh seseorang dan diminta menyerahkannya kepada seseorang lagi berinisial BW. Tersangka dengan BW janjian ketemu di Alun-alun Pati.
"Dari BW, rencananya mau diserahkan kepada DM, yang informasinya ada di dalam lapas," terangnya.
Sementara itu, tersangka GA mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk menambah pendapatan. Gaji sebagai guru honorer, disebutnya, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Penghasilan (sebagai guru honorer) tidak cukup untuk menghidupi anak-istri," ujar GA.
Dia mengaku baru dua kali menjadi kurir sabu dan mendapatkan bayaran Rp 1 juta setiap mengantar kepada orang yang sama. Selain menjadi kurir, dia memakai sabu tersebut karena diberi secara gratis.
"Awalnya (menjadi kurir sabu) biar dapat penghasilan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Boyolali. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2











































