Layak Dicontoh, Pemkab Brebes Larang Plastik di Kantin Sekolah

Layak Dicontoh, Pemkab Brebes Larang Plastik di Kantin Sekolah

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 14:46 WIB
Siswa sekolah di Brebes jajan makanan yang dibungkus kertas. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Pemkab Brebes, Jawa Tengah melarang penggunaan plastik sebagai pembungkus makanan di lingkungan sekolah. Aturan ini diharapkan bisa mengurangi produksi sampah dari lingkungan sekolah.

Larangan penggunaan plastik sebagai pembungkus makanan dan minuman ini tertuang dalam Peraturan Bupati Brebes nomor 57 tahun 2019 tentang Pedoman Pengurangan Sampah Plastik Berbasis Masyarakat.

"Dengan berlakunya Perbup ini, kita mulai galakan pengurangan sampah dari sumbernya. Di lingkungan sekolah, kantin dilarang menggunakan plastik untuk membungkus makanan dan minuman," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono saat ditemui detikcom di kantornya, Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Edi Kusmartono mengungkap produksi sampah di Brebes sebanyak 900 ton per hari, 14 persen diantaranya berasal dari lingkungan sekolah. Menurutnya, sampah yang dihasilkan ini sebagian besar adalah plastik bekas pembungkus makanan dan minuman.

Siswa SMPN 1 Brebes makan menggunakan takir dari kertas. Siswa SMPN 1 Brebes makan menggunakan takir dari kertas. Foto: Imam Suripto/detikcom


Melalui Perbup ini, Edi berharap, sekolah yang ada di Brebes segera menindaklanjutinya agar produksi sampah plastik bisa berkurang. Sekolah diminta membuat aturan terkait larangan penggunaan plastik di lingkungan masing-masing.



Pantauan detikcom hari ini, ada dua SMP yang sudah menerapkan peraturan tentang penggunaan plastik ini. Aturan ini bahkan sudah diberlakukan jauh hari sebelum keluarnya Perbup tersebut.

Dua SMP yang dimaksud adalah SMP Negeri 1 Jatibarang dan SMP Negeri 1 Brebes. Dua sekolah ini menerapkan larangan penggunaan plastik dengan cara berbeda.

Aturan yang diterapkan di SMP Negeri 1 Jatibarang adalah dengan mewajibkan siswa siswi membawa alat makan seperti gelas dan piring dari rumah. Kepala SMP Negeri 1 Jatibarang, Sri Yuliati menjelaskan, alat makan itu dipakai untuk wadah dan setelah selesai makan, alat harus dibersihkan dan disimpan kembali.


"Jadi tidak ada anak beli makanan pakai bungkus plastik. Mereka bawa wadah sendiri termasuk gelas untuk beli minuman. Dengan cara ini, sampah plastik yang dihasilkan sangat sedikit," ujar Sri Yuliati di kantornya.

Pemkab Brebes Larang Kantin Sekolah Pakai Plastik untuk Bungkus MakananFoto: Imam Suripto/detikcom

Sedangkan untuk SMP Negeri 1 Brebes, pengurangan sampah plastik diimplementasikan dengan melarang kantin sekolah membungkus makanan dan minuman dengan wadah plastik. Sebagai pengganti, kantin harus membuat takir (wadah makanan) dari kertas. Sementara untuk minuman, menggunakan kantin menggunakan gelas kertas.

"Sejak awal masuk ke sekolah ini, kami sempat prihatin. Setiap hari sampah bekas makanan terus menumpuk setiap hari. Kami bicarakan dengan guru-guru, akhirnya disepakati kantin di sini pakai takir untuk wadah makanan. Minumannya pakai cup dari kertas. Semuanya bahan organik yang mudah terurai," terang Kepala SMP Negeri 1 Brebes, Dharma Suhaeri.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads