Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (30/9/2019) siang pukul 13.00. Proses persidangan ini berlangaung sekitar 3 jam lebih dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan, terdakwa Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan tiga tahun. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusah tatanan dunia pendidikan.
"Yang memberatkan terdakwa adalah dia tidak mengakui perbuatannya. Kemudian dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan," terang Bahtiar Ihsan Agung Nugroho, salah satu JPU.
Dalam sidang kasus SKL palsu ini, JPU menghadirkan 8-9 orang saksi. Ini belum termasuk saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan kasus ini.