Massa Aksi #GejayanMemanggil2 dari UIN Yogya Mulai Berkumpul

Massa Aksi #GejayanMemanggil2 dari UIN Yogya Mulai Berkumpul

Usman Hadi - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 11:59 WIB
Massa #GejayanMemanggil2 di UIN Yogya. -- Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Massa mahasiswa mulai berkumpul di depan Gedung Prof Dr H M Amin Abdullah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka akan mengikuti aksi gerakan #GejayanMemanggil2 di Simpang Tiga Colombo, Sleman.

Pantauan di lokasi, massa mulai berdatangan ke depan Gedung Prof Dr H M Amin Abdullah sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang berkelompok dengan membawa sejumlah poster. Hingga kini massa belum bergerak dan masih mempersiapkan segala hal.

Belum diketahui kapan massa yang berkumpul di depan Gedung Prof Dr H M Amin Abdullah ini bergerak ke Simpang Tiga Colombo. Di tempat itu, mereka direncanakan menggelar aksi demonstrasi yang kedua kalinya setelah aksi tanggal 23 September kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gerakan #GejayanMemanggil2 adalah inisiatif dari Aliansi Rakyat Bergerak. Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, menjelaskan ada sembilan tuntutan massa aksi. Salah satunya yakni mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK," demikian salah satu tuntutan massa aksi #GejayanMemanggil2.


Berikut sembilan sembilan tuntutan Aliansi Rakyat Bergerak dalam gerakan #GejayanMemanggil2:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.



Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo:

[Gambas:Video 20detik]




(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads