Kades Masuk Bui, Desa di Purworejo Ini Gelar Pilkades Antar Waktu

Kades Masuk Bui, Desa di Purworejo Ini Gelar Pilkades Antar Waktu

Rinto Heksantoro - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 11:18 WIB
Kades Masuk Bui, Desa di Purworejo Ini Gelar Pilkades Antar Waktu
Suasana Pilkades Antar Waktu di Desa Ketangi, Purworejo. -- Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo - Salah satu desa di Purworejo, Jawa Tengah, menggelar Pilkades Antar Waktu. Hal tersebut dilakukan lantaran kades yang menjabat sebelumnya divonis 3 tahun penjara lantaran tersandung masalah hukum.

Pilkades Antar Waktu digelar di Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi pada Jumat (27/9/2019). Pilkades yang baru pertama kali diadakan di Kabupaten Purworejo tersebut digelar karena sebelumnya kades setempat telah divonis 3 tahun kurungan penjara lantaran terbukti secara hukum menyalah gunakan dana desa.

"Kades sebelumnya terkena kasus hukum dan sudah divonis, makanya sesuai dengan aturan yang ada maka desa harus melaksanakan Pilkades Antar Waktu untuk mengisi kekosongan kades. Sebelumnya juga sudah dijabat oleh kades PJ, tapi sudah habis masa jabatan," kata Ketua Panitia Pilkades, Tumijo, Jumat (27/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pilkades tersebut digelar, panitia menjelaskan kepada warga pemilih terkait beberapa mekanisme pelaksanaan yang sedikit berbeda dengan pilkades biasa. Pemilihan kades yang diikuti oleh 3 cakades tersebut boleh dilaksanakan dengan cara aklamasi. Namun, sesuai kesepakatan, warga menghendaki pilkades dilaksanakan dengan pemungutan suara.


Setelah nomer urut diundi, cakades duduk di depan aula desa sesuai dengan urutan nomor. Warga pun cukup menulis angka 1, 2 atau tiga di dalam bilik pada kertas kosong yang disediakan panitia. Sesuai dengan aturan, pemilihan hanya diikuti oleh perwakilan warga dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga desa.

"Jumlah pemilih hanya 130. Jumlah tersebut ditentukan 10 persen dari jumlah total pemilih pada pemilu terakhir yakni 1.300 pemilih. Kades terpilih nanti akan dilantik pada Desember 2019 ini dan akan menjabat selama sisa waktu yang ada sampai tahun 2023," lanjutnya.

Sementara itu, kades terpilih dengan nomor urut 3 Hartono (56) mengaku siap mengemban tugas menjadi kepala desa Ketangi. Ke depannya, ia akan lebih berhati-hati dalam membangun desa terutama dalam mengelola dana desa.

"Semua harus berhati-hati, apapun yang dikerjakan harus dimusyawarahkan. Saya bisa tidak bekerja sendiri. Isnyaallah sesuai dengan program yang lalu kita akan melanjutkan yang baik demi kemajuan desa," ucapnya.


Diketahui, Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang telah menjatuhkan vonis kepada kades Ketangi sebelumnya yakni Ambyah Panggung Sutanto dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp 461 juta atau kurungan pengganti 8 bulan.

Ambyah didakwa karena telah menggunakan dana desa tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp 522.972.838. Kini Ambyah telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo.
Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads