Pilkades Antar Waktu digelar di Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi pada Jumat (27/9/2019). Pilkades yang baru pertama kali diadakan di Kabupaten Purworejo tersebut digelar karena sebelumnya kades setempat telah divonis 3 tahun kurungan penjara lantaran terbukti secara hukum menyalah gunakan dana desa.
"Kades sebelumnya terkena kasus hukum dan sudah divonis, makanya sesuai dengan aturan yang ada maka desa harus melaksanakan Pilkades Antar Waktu untuk mengisi kekosongan kades. Sebelumnya juga sudah dijabat oleh kades PJ, tapi sudah habis masa jabatan," kata Ketua Panitia Pilkades, Tumijo, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah nomer urut diundi, cakades duduk di depan aula desa sesuai dengan urutan nomor. Warga pun cukup menulis angka 1, 2 atau tiga di dalam bilik pada kertas kosong yang disediakan panitia. Sesuai dengan aturan, pemilihan hanya diikuti oleh perwakilan warga dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga desa.
"Jumlah pemilih hanya 130. Jumlah tersebut ditentukan 10 persen dari jumlah total pemilih pada pemilu terakhir yakni 1.300 pemilih. Kades terpilih nanti akan dilantik pada Desember 2019 ini dan akan menjabat selama sisa waktu yang ada sampai tahun 2023," lanjutnya.
Sementara itu, kades terpilih dengan nomor urut 3 Hartono (56) mengaku siap mengemban tugas menjadi kepala desa Ketangi. Ke depannya, ia akan lebih berhati-hati dalam membangun desa terutama dalam mengelola dana desa.
"Semua harus berhati-hati, apapun yang dikerjakan harus dimusyawarahkan. Saya bisa tidak bekerja sendiri. Isnyaallah sesuai dengan program yang lalu kita akan melanjutkan yang baik demi kemajuan desa," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang telah menjatuhkan vonis kepada kades Ketangi sebelumnya yakni Ambyah Panggung Sutanto dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp 461 juta atau kurungan pengganti 8 bulan.
Ambyah didakwa karena telah menggunakan dana desa tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp 522.972.838. Kini Ambyah telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo.
Halaman 2 dari 2











































