"Penduduk yang baru melakukan perekaman (e-KTP) itu memang baru 99,58 persen, jadi masih ada 0,42 persen atau sekitar 3.412 orang," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sleman Heru Joko Indarto, Kamis (26/9/2019).
Hal itu disampaikan Heru kepada wartawan seusai acara sosialisasi sensus penduduk tahun 2020 di kantor Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya, Kecamatan Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan, berdasarkan data Disdukcapil per Agustus 2019, jumlah penduduk Kabupaten Sleman adalah 1.070.913 jiwa. Dari jumlah itu, 811.145 jiwa di antaranya sudah wajib melakukan perekaman e-KTP.
Namun, dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman baru 807.733 jiwa, terdiri atas 395.263 laki-laki dan 412.470 perempuan. Dengan kata lain, masih ada 3.412 jiwa warga wajib memiliki e-KTP namun belum melakukan perekaman.
"Ini (3.412 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP) asumsinya itu mereka memang sudah tua, atau aksesnya sulit, kemudian mereka ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa," sebutnya.
Pihak Disdukcapil, kata Heru, hingga kini terus mensosialisasikan agar mereka yang sudah wajib memiliki e-KTP melakukan perekaman. Apalagi Sleman akan melaksanakan pilkada, yang rencananya digelar pada 23 September 2020.
"Saat ini kami melaksanakan program kegiatan-kegiatan di 17 kecamatan. Namanya Sisir Adminduk. Sisir Adminduk itu kami sisir administrasi kependudukan yang ada di 17 kecamatan," pungkas dia.
Tonton juga video Saksi Ahli: Pengadilan Salah Pasal dalam Menjerat Setya Novanto:
(ush/bgs)











































