Aksi sempat diwarnai dengan pemblokiran jalan utama Jalan R Agil Kusumadya, Kudus. Namun pemblokiran hanya berlangsung hanya sebentar. Sebab polisi menghalau mereka dengan meminta mahasiswa masuk ke halaman kantor DPRD Kudus.
Beberapa orator menyampaikan aspirasinya. Mulai dari menyampaikan tuntutan mahasiswa sampai membacakan puisi karya Wiji Thukul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puisi berjudul Peringatan tersebut dibawakan oleh seorang perwakilan mahasiswa, Elang, di halaman kantor DPRD Kudus, Kamis (26/9/2019).
Perwakilan mahasiswa lainnya, Samuel Agung menjelaskan ada beberapa tuntutan mereka yang disampaikan kepada DPRD Kudus agar diteruskan kepada DPR RI dan Presiden Jokowi.
"Menuntut wakil rakyat DPRD Kudus menyampaikan ke Presiden, untuk membentuk Perppu UU KPK sebagai pengganti UU KPK hasil revisi yang kami nilai melemahkan KPK," kata dia.
"Menuntut DPRD Kudus menyampaikan ke Presiden untuk membatalkan pimpinan KPK yang memiliki track record yang bermasalah," lanjutnya.
![]() |
Selanjutnya, mereka menuntut DPR RI membatalkan dan mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP yang masih memiliki beragam permasalahan.
"Menuntut DPRD Kudus menyampaikan ke Presiden untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia," sebutnya kembali.
"Menuntut DPRD Kudus menyampaikan ke DPR RI untuk melibatkan mahasiswa, dosen, akademisi dan masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara dalam pertemuan pembahasan RUU lainnya yang belum disahkan," lanjut Samuel.
Mahasiswa juga menuntut agar DPRD Kudus terus menjaga kepercayaan serta meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh semua elemen baik mahasiswwa maupun masyarakat sipil.
Aksi demo mahasiswa di Kudus terpantau berjalan kondusif. Perwakilan mahasiswa diminta untuk berdialog ke dalam gedung DPRD Kudus. Namun mereka beberapa kali memaksa anggota DPRD Kudus untuk bicara di depan massa mahasiswa. Hingga akhirnya Ketua DPRD Kudus, Masan, pun mendatangi massa mahasiswa.
"Kewenangan kami di DPRD Kudus, tentu kami akan sampaikan. Kita sesuaikan kewenangan kami," kata Masan kepada wartawan di lokasi aksi.
![]() |
Dia juga bicara soal tuntutan mahasiswa tentang penolakan UU KPK yang baru.
"Itu kewenangan Presiden. Kalau secara nasional, itu wewenang pusat. DPRD Kudus menyampaikan tuntutan mereka (mahasiswa Kudus)," kata dia.
Terpantau massa mahasiswa mulai membubarkan diri dengan tertib pada sekitar pukul 12.00 WIB.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini