"Tersangka Arief Nur Rokhim, 30 tahun, guru non-PNS di salah satu SMP swasta Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Saat ini kami sudah kami tahan," ungkap Kabag Ops Polres Wonogiri Kompol Agus Pamungkas, Selasa (24/9/2019).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Tirtomoyo. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, berupa sebungkus rokok berisi dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 2.904 butir obat daftar G jenis LL, dan serta sejumlah peralatan untuk mengisap sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajaran Polres Wonogiri juga sudah menangkap Agus Arifin di rumahnya. Dari tangan AA, disita satu plastik berisi satu pipet kaca dengan sisa sabu dan 37 pipet kaca kosong.
"Pelaku dikenai Pasal 132 juncto Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Agus.
Arief Nur menjadi pengedar narkoba sejak setahun lalu. Dia memasarkannya ke beberapa orang yang sudah dikenal. "Setahun paling baru 25 kali menjual sabu dan obat," jelas dia.
Sedangkan Agus Arifin mengaku mendapatkan barang-barang itu dari seseorang di Surabaya. Orang tersebut kini menjadi target kepolisian. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini