"Berhasil giat di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, dan berhasil menyita 626 botol miras berbagai merek. Termasuk arak putihan," ujar Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah kepada wartawan di kantornya, Jalan Sosrokartono, Selasa (24/9/2019).
Satpol PP, kata Djati menyasar sebuah warung milik Intan Mayasari. Adapun barang bukti miras yang disita diantaranya anggur merah 144 botol, bir Angker 140, Congyang 96 botol, arak putihan 175.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika diuangkan dengan asumsi Rp 50 ribu per botol. Yaitu Rp 31 juta," tambahnya.
Djati menjelaskan bahwa Intan melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
"Di dalam perda tersebut pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan atau memperdagangkan minuman beralkohol," ujarnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini