Hal itu disampaikan Fajar melalui akun @fajarjun di media sosial Twitter. Posting-an yang ditulis Fajar pada 19 September 2019 pukul 19.28 WIB itu kini viral. Sampai Jumat (20/9/2019) pukul 18.39 WIB, posting-annya di-retweet 3.100 kali dan disukai 7.300 akun.
"Kalau ada mahasiswa yang ikut kelas saya, ijin tdk bisa masuk kuliah karena ikut unjuk rasa menolak revisi UU KPK - menolak pelemahan KPK, dengan senang hati pasti saya izinkan," tulis akun @fajarjun seperti dilihat detikcom, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang di tweet saya sebenarnya bagian dari peran kampus dalam proses pengabdian kepada masyarakat. Selama ini kita (hanya) memahami pengabdian itu KKN, padahal tidak. Kemudian mahasiswa itu harus menjadi agent of change," tuturnya.
Rancangan revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR memang menjadi perhatian Fajar. Ia menganggap revisi UU KPK merupakan langkah nyata pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Persoalan kita (bangsa Indonesia) dari dulu adalah korupsi, dan KPK sering kali dianggap sebagai 'anak tiri'. Banyak pihak yang berusaha menyingkirkan anak tiri ini, dan tugas kita adalah bagian dari civil society adalah merawat anak tiri ini," paparnya.
Tak hanya mengkritisi kalangan legislatif, Fajar juga mengkritik keras Presiden Jokowi, yang justru menyetujui rancangan revisi UU KPK. "Kepercayaan publik harus dibayar mahal ketika Jokowi mengkhianati kepercayaan ini," pungkas dia.
Halaman
1
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini