Minimal Nikah 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Diprediksi Meningkat

Minimal Nikah 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Diprediksi Meningkat

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 13:32 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Gunungkidul - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gunungkidul menyebut pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh DPR RI akan berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi untuk menikah.

Pejabat Humas PA Kabupaten Gunungkidul Barwanto mengaku telah menerima informasi pengesahan UU Perkawinan yang mengatur ulang batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

"Kalau sebelumnya misalnya yang mengajukan salah satu saja karena usianya belum memenuhi, nah karena sekarang sama-sama harus 19 tahun, bisa dua-duanya yang mengajukan perkara dispensasi (kawin) ke sini," ujarnya saat ditemui, Senin (17/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini yang paling banyak mengajukan dispensasi itu yang laki-laki," imbuh Barwanto.


Barwanto melanjutkan, tren pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Gunungkidul naik-turun. pada 2017 ada 67 yang mengajukan dispensasi kawin, pada 2018 ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, dan 77 di antaranya dikabulkan majelis hakim.

"Kalau tahun ini, dari Januari sampai bulan Agustus ada 34 pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wonosari," ujarnya.

"Sebetulnya dikabulkannya dispensasi kadang dilematis karena ada perbup yang melarang pernikahan dini, di sisi lain mereka (yang mengajukan dispensasi) sering nginep dan berhubungan badan, itu jelas melakukan dosa, kan. Apakah kita membiarkan dosa berkepanjangan, apalagi kalau sudah hamil. Kan ada janin yang perlu dilindungi," sambung Barwanto.

Terkait penyebab banyaknya pengajuan dispensasi kawin di Gunungkidul, Barwanto menyebut karena banyak faktor. Namun, dari banyak faktor itu, paling banyak karena hamil di luar nikah.

"Ada yang belum hamil mengajukan dispensasi karena sering nginep dan rata-rata sudah melakukan hubungan badan, kalau ditanya rata-rata gitu. Tapi paling banyak yang mengajukan dispensasi (kawin) karena hamil di luar nikah," kata Barwanto.
Minimal Nikah 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Diprediksi MeningkatPejabat Humas PA Kabupaten Gunungkidul Barwanto (Pradito R Pertana/detikcom)


Barwanto menambahkan, tidak sedikit pasangan yang dispensasi kawinnya dikabulkan berakhir dengan bercerai. Padahal PA Gunungkidul bersama pihak terkait selalu memberikan penyuluhan saat persidangan terkait dampak menikah di usia dini.

"Ada juga yang minta dispensasi (kawin), tapi ending-nya cerai juga ada, mungkin itu karena mereka belum matang baik secara ekonomi dan mental. Yang jelas saat persidangan kita sudah beri penyuluhan kepada mereka (yang mengajukan dispensasi kawin)," ucapnya.

Revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan DPR RI, Senin (16/9) kemarin. Melalui pengesahan RUU Perkawinan itu, batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya batas minimal menikah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads