"Ya tentu kami menyayangkan karena pengunduran diri (Saut) itu berarti mengurangkan pimpinan KPK. Artinya dalam posisi seperti apapun KPK itu kan tetap harus berjalan," ujar Trisno kepada detikcom di kantor Pukat UGM, Jumat (13/9/2019).
"Dalam badai seperti apapun KPK itu harus berjalan, pimpinan itu harus tetap lengkap, lima. Berkurang satu saat ini walaupun usianya (jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019) tinggal tiga bulan, bagi kami, kami cukup menyayangkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menjelaskan memang kursi komisioner KPK yang dilepas Saut masih bisa diisi oleh pelaksana tugas. Namun Trisno tetap menyayangkan pilihan Saut.
"Cuma kami sangat menyayangkan (langkah Saut), sehingga komposisinya (pimpinan KPK) menjadi tidak (lengkap)... Walaupun mungkin itu adalah pandangan dan sikap pribadi. Tapi untuk kelengkapan di KPK itu kami anggap menjadi tidak baik," pungkas dia.
Seperti diketahui, Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK mulai Senin 16 September 2019. Pengunduran diri tersebut dilakukan usai DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Simak juga video "Blak-blakan Saut Situmorang: Komandan Perang KPK dan Isu Radikalisme" :
(ush/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini