Namun aksinya itu akhirnya bisa dihentikan setelah pelaku dibekuk Polres Boyolali. Kini pria bernama Sudiyar alias Beni (32), warga Dukuh/Desa Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Boyolali.
"Saat kenalan dengan para korban, tersangka ini mengaku sebagai anggota TNI dan dinas di Pekalongan," kata Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka adalah kenalan dengan para korbannya melalui media sosial dan mengaku sebagai anggota TNI. Setelah kenal, tersangka mengajak korban ketemu. Saat kencan inilah tersangka melancarkan aksinya.
Tersangka merayu korban akan dikenalkan kepada orang tuanya dan, jika berjodoh, akan dinikahi. Setelah ketemu, korban diajak jalan-jalan dan makan. Saat itulah tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan. Namun tersangka langsung kabur membawa sepeda motor korban.
Profesi korban yang ditipu pria lulusan SMP ini pun bermacam-macam. Dari tujuh korban yang melapor ke Mapolres Boyolali, ada yang bekerja sebagai guru, perawat, maupun masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kusumo menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban. Petugas pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan ditangkap di wilayah Kartasura, Sukoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa sepeda motor milik korban, telepon seluler, e-KTP, dan kartu ATM milik korban.
"Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Boyolali," tandasnya.
"Dari Mei (2019) sampai sekarang. Sekitar 3 bulan korbannya 17 orang. Jadi hati-hati, jangan mudah tergiur, terbius, terbujuk dengan bujuk rayu seseorang yang tidak kita ketahui asal-usulnya," imbau Kusumo.
Sementara itu, tersangka Sudiyar mengakui perbuatannya. Pria lulusan SMP ini mengaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial. Setelah 3-4 hari, komunikasi melalui media sosial, selanjutnya tersangka mengajak korban ketemuan.
"Ada yang masih lajang, ada yang sudah janda (korban yang ditipunya)," kata Sudiyar.
Tersangka juga mengakui perempuan yang ditipunya di wilayah Boyolali berjumlah tujuh orang dan Semarang sepuluh orang. Sepeda motor milik 17 korban yang dibawanya kabur kemudian digadaikan dengan harga Rp 2-2,5 juta.
"Uangnya untuk judi dadu," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudiyar dikenai Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Tonton juga video Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Apartemen dan Mafia Tanah:
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini