"Pak Presiden, kalau Bapak nanti menolak (revisi UU KPK), insyaallah banyak anak bangsa yang berdiri di belakang Bapak," kata Fathul kepada wartawan di gedung Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa No 158, Kota Yogyakarta, Senin (9/9/2019).
Fathul mengingatkan KPK merupakan institusi yang lahir dari rahim reformasi. Sebagai produk reformasi, KPK hadir sebagai trigger mechanism atas institusi kepolisian dan kejaksaan, yang dinilai kurang efektif dalam memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Fathul, masyarakat dikejutkan oleh manuver kalangan legislatif di DPR. Bahkan kalangan legislatif telah mengesahkan RUU revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9) lalu.
"Tentu publik terkejut karena rencana tersebut tidak pernah terpublikasi. DPR seolah sembunyi-sembunyi melakukan langkah-langkah sistematis untuk merevisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali," sebutnya.
Fathul mengatakan pihaknya melalui Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi telah mengkaji RUU revisi UU KPK. Hasilnya ditemukan adanya upaya pelemahan secara sistemik terhadap KPK. Karena itu, revisi itu harus disetop.
Tolak Revisi UU KPK, Pegawai KPK Bagikan 1.000 Bunga di CFD:
(ush/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini