Ramai-ramai Dosen dan Mahasiswa UII Yogya Teken Penolakan Revisi UU KPK

Ramai-ramai Dosen dan Mahasiswa UII Yogya Teken Penolakan Revisi UU KPK

Usman Hadi - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 16:10 WIB
Dosen dan mahasiswa UII Yogya menandatangani penolakan revisi UU KPK. (Usman Hadi/detikcom)
Sleman - Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) menggalang tanda tangan berisi penolakan terhadap rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kini penggalangan tanda tangan masih berlangsung.

Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil mengatakan bukan hanya para dosen yang membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 60 meter tersebut. Namun juga para mahasiswa dari seluruh fakultas di UII Yogyakarta.

"Nanti tanda tangan ini tidak hanya (berlangsung) di Fakultas Hukum. Tanda tangan ini akan keliling ke fakultas-fakultas lain (di UII)," kata Jamil, Senin (9/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal itu disampaikan Jamil dalam acara 'Save KPK: Selamatkan KPK dari Upaya Pelemahan Tugas dan Fungsi KPK untuk Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia' di gedung Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa No 158, Yogyakarta.

Jamil tak menjelaskan sampai kapan penggalangan tanda tangan itu dilangsungkan. Hanya, jika kain putih tersebut sudah penuh dengan tangan tangan, pihaknya akan segera mengirimkannya kepada Presiden dan DPR.

"Itu (tanda tangan) nanti akan dijadikan satu (dengan surat pernyataan sikap UII) dan kita kirim kepada Presiden, dan kita kirim kepada DPR bahwa Fakultas Hukum (UII) secara akademis menolak (revisi UU KPK)," tuturnya.


Sementara itu, Rektor UII Fathul Wahid menjelaskan pihaknya melalui Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi telah mengkaji RUU revisi atas UU KPK. Hasilnya ditemukan adanya upaya pelemahan secara sistemik terhadap KPK.

"(Seperti) menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif akan berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga subordinat pemerintah, tidak lagi independen karena dapat disetir sesuai kehendak rezim yang berkuasa," tutur Fathul.


Selain itu, Fathul menyoroti rencana pembentukan Dewan Pengawas yang dinilai akan mengganggu independensi KPK. Pihaknya juga mempersoalkan rencana pembatasan penyadapan dan mempersoalkan wacana pegawai KPK dijadikan ASN.

"(Lalu) persyaratan bagi penyelidik dan penyidik yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing hanya akan menutup peluang bagi KPK untuk melakukan rekrutmen mandiri dan dari luar institusi kepolisian," pungkas dia.



Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ingat Janji Kampanye:

[Gambas:Video 20detik]

(ush/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads