"Mendesak DPR untuk membatalkan rencana melakukan revisi UU KPK, karena baik dari aspek formil maupun materilnya terlihat ada upaya pelemahan institusi KPK," kata Rektor UII, Fathul Wahid, Senin (9/9/2019).
Hal itu disampaikan Fathul dalam acara 'Save KPK' di Gedung Fakultas Hukum UII Jalan Tamansiswa No 158 Yogyakarta. Hadir dalam acara itu Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Ketua Pusat Studi Hukum UII Anang Zubaidi dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathul mengatakan, pihaknya melalui Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum UII telah mengkaji RUU revisi atas UU KPK. Hasilnya, mereka menyimpulkan ada upaya pelemahan sistemik terhadap KPK.
"(Seperti) menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif akan berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga sub-ordinat pemerintah, tidak lagi independen karena dapat disetir sesuai kehendak rezim yang berkuasa," tutur Fathul.
Selanjutnya, kata Fathul, rencana pembentukan dewan pengawas yang digagas DPR justru akan mengganggu independensi KPK. Tak hanya itu, keberadaan dewan pengawas dinilai bisa menjadi penghambat KPK dalam menangani suatu perkara.
"Kewenangan penyadapan yang harus seizin dari dewan pengawas hanya akan menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi yang pada praktiknya dilakukan secara rapi, sistematis dan berjenjang," sebutnya.
Fathul juga menentang rencana DPR menjadikan pegawai KPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Sebab, jika hal itu terjadi maka dikhawatirkan akan muncul loyalitas ganda antara loyal kepada KPK atau loyal kepada pemerintah.
"(Lalu) persyaratan bagi penyelidik dan penyidik yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing hanya akan menutup peluang bagi KPK untuk melakukan rekrutmen mandiri dan dari luar institusi kepolisian," tuturnya.
Melihat berbagai hal itu, lanjut Fathul, pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap berisi lima poin utama. Pertama menolak segala bentuk pelemahan KPK, kedua mendesak DPR membatalkan rencana revisi UU KPK.
"Ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan surat presiden kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. Keempat, menuntut presiden menepati janjinya untuk melakukan penguatan KPK," katanya.
"Kelima, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, akademisi, pers, ormas dan pihak-pihak lain untuk mengawal pelaksanaan tugas pemerintah dan DPR, terutama untuk memastikan dibatalkannya rencana revisi atas UU KPK," tutupnya.
Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ingat Janji Kampanye:
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini