"Semingu lalu kita terima laporan adanya uang palsu. Kita lidik dan dapati nama tersangka. Kita pancing keluar," kata Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar pada detikcom, Kamis (05/09).
Pelaku diamankan petugas gabungan Polsek dan Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan di lapangan Gemek, Kedungwuni, pada Rabu (4/9) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diamankan, terdapat uang asli yang diletakkan di bagian atas dan bawah upal yang terbungkus plastik," imbuhnya.
Tidak sampai di sini saja, polisi juga menggeledah rumah kontrakan pelaku di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto. Di rumah tersebut, polisi menemukan uang 223 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 81 lembar upal pecahan Rp 20 ribu, 75 lembar upal pecahan Rp 10 ribu dan 44 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan 5 lembar upal pecahan kertas Rp 5 ribu.
"Dari barang bukti uang palsu yang kita amankan, semuanya Rp 48,745 juta. Masih kita dalami berapa yang sudah tersebar dan asal muasal upal tersebut," pungkas Prisandi.
Tonton juga video Polri Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Tiga Wilayah Indonesia:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini