Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama yang diselenggarakan Pondok Pesantren Al-Muayyad di Solo. Dia mengatakan baik hukum nasional maupun internasional tidak membenarkan adanya referendum.
"Menurut konstitusi tidak boleh ada referendum, karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai," kata Mahfud, Sabtu (31/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siapa Penunggang Gelap Demonstrasi di Papua? |
"Rakyat Indonesia tidak boleh rasis terhadap sesama. NKRI sudah final, tidak boleh ada yang meminta merdeka," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tidak perlu lagi ada tuntutan referendum bagi Papua. Wiranto menegaskan Papua adalah bagian dari NKRI.
Siapa Penunggang Gelap Demonstrasi di Papua?:
(bai/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini