"Kita berharap bisa diselesaikan secara damai dan tidak perlu sidang formal terbuka," kata Suteki di usai menjalani sidang persiapan di PTUN Semarang, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya majelis hakim mengimbau agar bisa diselesaikan damai sebelum masuk sidang formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pihaknya selalu membuka pintu untuk perdamaian dengan kesepakatan antar dua belah pihak. Jika langkah itu bisa ditempuh, Suteki akan mencabut gugatan.
"Ya otomasits gugatan bisa dicabut. Saya prinsipal siap melakukan perundingan. Agar Undip nama besarnya terjaga, marwahnya terjaga," tandasnya.
Selain gugatan ke PTUN, pihak Suteki juga sudah melaporkan Rektor Undip ke Polda Jateng dengan kaitannya pencemaran nama baik. Kini Suteki juga masih menyiapkan bahan untuk pengaduan ke berbagai pihak termasuk Presiden Jokowi.
"Pengaduan pada beberapa lembaga terkait sudah disiapkan tim penasihat hukum, ke Komnasham, Kompolnas dan Komisi ASN, Presiden dan kepada Menkopolhukam sudah disiapkan," katanya.
Namun ia kembali menegaskan bahwa dirinya membuka pintu musyawarah.
"Kita jiwa besar dan jiwa Pancasila, kita utamakan musyawarah mufakat. Saya dosen Pancasila 24 tahun plus Filsafat Pancasila," tegasnya.
Untuk diketahui Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabarannya melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini