Ini Dia Catatan Mahfud MD tentang Pemindahan Ibu Kota

Ini Dia Catatan Mahfud MD tentang Pemindahan Ibu Kota

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 12:05 WIB
Mahfud MD di UGM. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Sleman - Mahfud MD memberi catatan dari sisi hukum tentang pemindahan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Apa itu?

"Nanti perubahan Undang-undang tentang DKI Jakarta itu harus diubah. Karena di situ undang-undang menyatakan (ibukota Negara Indonesia) Jakarta. Itu aja kalau hukum," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Pusat UGM, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, hal tersebut perlu disiapkan agar berpindahnya ibu kota memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, Mahfud juga menyebut perlunya aturan baru bagi instansi yang nantinya ikut pindah ke Kalimantan Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang lain-lain sih banyak, (seperti) setiap departemen bikin aturan sendiri-sendiri," ucap Mahfud secara singkat.

Diketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara yang baru. Hal itu diumumkan langsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, dua hari yang lalu.


"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads