2 Pelaku Illegal Logging di Brebes Diringkus Polisi

2 Pelaku Illegal Logging di Brebes Diringkus Polisi

Imam Suripto - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 12:52 WIB
Barang bukti kayu curian diamankan Polres Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Dua orang pelaku illegal logging diringkus jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Satu unit truk berisi kayu jati gelondongan diamankan.

Dua pelaku yang ditahan adalah Mukhtadi bin Karsa (56) warga Desa Songgom RT 01 RW 02, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebe dan Sukur bin Sadi (41), warga Desa Wlahar RT 02 RW 04 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Salah seorang dari mereka merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara.

Dari ltangan kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu curian. Truk ini berisi kayu jati sebanyak 20 gelondong sepanjang 2 meter dan 81 papan kayu jati sepanjang 2 meter yang akan dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho mengatakan, dua pelaku pembalakan liar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Songgom, Kebupaten Brebes. Keduanya dibekuk pada Sabtu (24/8).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

"Kedua pelaku ini kami tangkap di Songgom saat sedang melakukan bongkar muat. Setelah anggota kami mengecek, ternyata mereka tidak mempunyai dokumen hasil hutan tersebut. Keduanya bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres," ujar Triagung kepada wartawan di Mapolres Brebes, Senin (26/8/2019).


Dari keterangan pelaku, lanjut Triagung, kayu ilegal itu diketahui milik tersangka Mukthadi. Kayu itu diangkut menggunakan truk bernopol G 1440 W yang dikemudikan oleh tersangka Sukur.

"Rencananya mau saya jual ke desa," kata tersangka Muhtadi.


Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads