Dua pelaku yang ditahan adalah Mukhtadi bin Karsa (56) warga Desa Songgom RT 01 RW 02, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebe dan Sukur bin Sadi (41), warga Desa Wlahar RT 02 RW 04 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Salah seorang dari mereka merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara.
Dari ltangan kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu curian. Truk ini berisi kayu jati sebanyak 20 gelondong sepanjang 2 meter dan 81 papan kayu jati sepanjang 2 meter yang akan dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
"Kedua pelaku ini kami tangkap di Songgom saat sedang melakukan bongkar muat. Setelah anggota kami mengecek, ternyata mereka tidak mempunyai dokumen hasil hutan tersebut. Keduanya bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres," ujar Triagung kepada wartawan di Mapolres Brebes, Senin (26/8/2019).
Dari keterangan pelaku, lanjut Triagung, kayu ilegal itu diketahui milik tersangka Mukthadi. Kayu itu diangkut menggunakan truk bernopol G 1440 W yang dikemudikan oleh tersangka Sukur.
"Rencananya mau saya jual ke desa," kata tersangka Muhtadi.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini