KPK Geledah Kantor PT Widoro Kandang Solo Terkait Kasus Suap Jaksa

KPK Geledah Kantor PT Widoro Kandang Solo Terkait Kasus Suap Jaksa

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 23 Agu 2019 19:09 WIB
Kantor PT Widoro Kandang Solo di Jalan Ir Sutami, Jebres, Solo. -- Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Sejumlah nama perusahaan disebut dalam kasus dugaan suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan Kota Yogyakarta. KPK pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.

Selain PT Manira Arta Mandiri (MAM) yang lebih dahulu digeledah, KPK juga menggeledah kantor PT Widoro Kandang Solo (WKS).

PT WKS adalah perusahaan yang digunakan tersangka penyuap jaksa, Gabriella Yuan Ana Kusuma, mengikuti lelang proyek saluran air hujan Pemkot Yogyakarta. PT WKS menang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar dari pagu anggaran Rp 10,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebagai pelaksana proyek ialah PT MAM yang dipimpin oleh tersangka. Perusahaan ini beralamat sama dengan PT Kusuma Tjandra Contractor yang dipimpin suami Ana, yakni di Jalan Mawar Timur II, Baturan, Colomadu, Karanganyar.
KPK awalnya melakukan penggeledahan di kantor PT MAM pada Rabu (21/8/2019) malam. Keesokan harinya, KPK juga menggeledah kantor PT WKS di Jalan Ir Sutami, Jebres, Solo.

Menurut warga sekitar kantor PT WKS, Ari Irmanto (36), penggeledahan dilakukan Kamis (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain KPK, dia melihat sejumlah polisi bersenjata laras panjang mengamankan lokasi.

"Ada dua mobil hitam dan beberapa mobil polisi. Saat itu kantor buka seperti biasa, ada karyawannya bekerja," kata Ari saat ditemui detikcom, Jumat (23/8/2019).
Dalam penggeledahan itu, KPK terlihat keluar membawa empat koper. Mereka dua kali keluar masuk kantor PT WKS.

"Yang pertama pukul 10.00 bawa dua koper hitam dan cokelat. Pukul 14.00 WIB bawa dua koper lagi, hitam semua," ujarnya.

Sementara itu, karyawan di dalam kantor PT WKS tidak banyak berkomentar terkait penggeledahan KPK. Kini karyawan di kantor tersebut tetap beraktivitas seperti biasa.
"Iya kemarin (ada penggeledahan), tapi saya tidak tahu. Ini tetap kerja seperti biasa," kata karyawan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni jaksa Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta dan jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan Ana Kusuma.

Kasus ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra.

KPK menduga Eka Safitra dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Yogyakarta. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.




Tonton Video Kasus Tamzil, KPK Geledah Kantor Pemkab Kudus:

[Gambas:Video 20detik]

(bai/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads