Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery menjelaskan pencurian ini terjadi secara bertahap sejak Mei 2019.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan ke laboratorium lain. Didapatkan sejumlah laptop, komputer, dan peralatan lainnya juga hilang," kata Arianto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan laporan itu, kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan tiga pelaku. Kemudian dikembangkan lagi sehingga seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah," tegasnya.
Arianto mengungkapkan tiga dari empat pelaku merupakan bekas tukang kebun sekolah tersebut. Mereka mengaku berani mencuri barang milik sekolah karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya.
Tiga pelaku bekas tukang kebun ini masing-masing Muhammad Rio Bayung (34), warga Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah serta Muhammad Irfan (27) dan Dede Ahmad (21), warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Sementara itu, warga Tuwel Bojong bernama Ariefyanto (41) diamankan karena menjadi penadah barang-barang curian.
Arianto menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah mengambil barang-barang itu secara bertahap saat suasana sekolah dalam keadaan sepi.
"Perbuatan itu dilakukan sejak awal Mei 2019, menjelang hari raya. Hasilnya dijual dengan harga bervariasi. Ada yang dijual Rp 1 juta untuk 13 unit laptop," ungkap Wakapolres.
Salah seorang tersangka, Muhammad Rio Bayung, mengaku sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya di sekolah tersebut.
"Saya sakit hati karena dipecat dari pekerjaan," kata Rio.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedangkan seorang pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (sip/sip)











































