"Sudah kami lakukan klarifikasi terhadap anggota (TP4D Kejari Yogyakarta) yang lain," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erbagtyo Rohan kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).
Erbagtyo menuturkan ada lima anggota TP4D Kejari Yogyakarta yang terlibat dalam proses pengawasan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo cs. Salah satu anggotanya adalah Eka Safitra, yang diduga menerima suap dari pemenang lelang.
"Itu ada lima orang anggota tim TP4D yang mendampingi (proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo cs). Empat sudah saya klarifikasi, tidak ada yang terlibat dalam kegiatan itu. Jadi itu ulah oknum murni inisial ES (Eka Safitra)," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian kemarin itu keprihatinan kita bersama, keprihatinan kejaksaan. Itu adalah ulah oknum. Kalau TP4D secara institusional, secara instrumen, tidak ada permasalahan," beber Erbagtyo.
"Anda bisa lihat tindakan yang dilakukan KPK hanya menetapkan dua orang oknum jaksa dan satu oknum pengusaha yang dari Solo itu. Dari pihak Pemkot, PPK maupun pokja-nya, ULP kan tidak dijadikan tersangka. Karena ulah dua oknum (jaksa)," tutupnya.
Tonton juga video 2 Mobil Terguling dan Nyemplung ke Galian Proyek Underpass di Yogya:
(ush/skm)