TP4D Kejari Yogya Diklarifikasi Pimpinan soal Kasus Suap Proyek Got

TP4D Kejari Yogya Diklarifikasi Pimpinan soal Kasus Suap Proyek Got

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 13:30 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan (Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Empat anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta dimintai klarifikasi pimpinan. Klarifikasi itu buntut ditetapkannya salah satu anggota TP4D, yakni Eka Safitra, sebagai tersangka KPK.

"Sudah kami lakukan klarifikasi terhadap anggota (TP4D Kejari Yogyakarta) yang lain," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erbagtyo Rohan kepada wartawan di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).

Erbagtyo menuturkan ada lima anggota TP4D Kejari Yogyakarta yang terlibat dalam proses pengawasan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo cs. Salah satu anggotanya adalah Eka Safitra, yang diduga menerima suap dari pemenang lelang.

"Itu ada lima orang anggota tim TP4D yang mendampingi (proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo cs). Empat sudah saya klarifikasi, tidak ada yang terlibat dalam kegiatan itu. Jadi itu ulah oknum murni inisial ES (Eka Safitra)," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah akan ada evaluasi TP4D, Erbagtyo tak menjawab secara tegas. Ia hanya menjelaskan TP4D merupakan program nasional dari pihak Kejaksaan. Sementara itu, kinerja TP4D Kejari Yogyakarta, diklaimnya, tak bermasalah.



"Kejadian kemarin itu keprihatinan kita bersama, keprihatinan kejaksaan. Itu adalah ulah oknum. Kalau TP4D secara institusional, secara instrumen, tidak ada permasalahan," beber Erbagtyo.

"Anda bisa lihat tindakan yang dilakukan KPK hanya menetapkan dua orang oknum jaksa dan satu oknum pengusaha yang dari Solo itu. Dari pihak Pemkot, PPK maupun pokja-nya, ULP kan tidak dijadikan tersangka. Karena ulah dua oknum (jaksa)," tutupnya.



Tonton juga video 2 Mobil Terguling dan Nyemplung ke Galian Proyek Underpass di Yogya:

[Gambas:Video 20detik]

(ush/skm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads