KPK mulai menggeledah kantor milik pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Ana Kusuma, yang juga tersangka penyuap dua jaksa, itu sekitar pukul 20.30 WIB. Baru pukul 00.30 WIB KPK keluar dari kantor yang berada di Jalan Mawar Timur II, Baturan, Colomadu, Karanganyar, itu.
Tampak sekitar delapan petugas KPK membawa dua koper yang belum diketahui isinya. Menurut keluarga Ana, petugas menggeledah beberapa ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, total ada tiga orang tersangka, yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana Kusuma.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
KPK menduga Eka Safitra dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella, mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.
Waseso mengatakan keluarga telah menyiapkan pengacara untuk Ana. Pengacara tersebut berdomisili di Jakarta.
"Pengacaranya teman sekolah Ana. Kita pakai pengacara dari Jakarta. Soalnya, kalau dari Solo ke Jakarta ongkosnya mahal," pungkasnya. (bai/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini