"Kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur. Karena yang bersangkutan hendak kabur ketika mau dibawa ke Mapolres Wonogiri, mau merampas senjata api petugas dan membahayakan," ungkap Paur Subbag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, kepada detikcom, Rabu (21/8/2019).
Penangkapan Wonri dilakukan pada Selasa (20/8) malam setelah Polres Wonogiri menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pembacokan terhadap Sasongko Anugrahadi Hemas, warga Lingkungan Bauresan, Giritirto, Wonogiri, oleh Wonri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pembacokan di sebelah utara bekas terminal lama Wonogiri, Wonri menuju toko aksesori ponsel Kartika di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Kota Wonogiri. Di lokasi itu Wonri meminta sejumlah uang keamanan kepada pemilik toko sebesar Rp 500 ribu.
"Wonri lalu menuju ke toko depannya untuk meminta uang yang sama. Tapi toko itu tutup," ujar Iwan.
Pada saat itulah Unit Resmob Polres Wonogiri dipimpin Aiptu Agus Suhartono menangkap Wonri. Sebelum menggelandang ke Mapolres, polisi membawa Wonri ke tempat indekosnya di Lingkungan Bauresan, Giritirto, Wonogiri, untuk mengambil pedang yang digunakan untuk membacok Sasongko.
Saat itu Wonri berusaha melarikan diri dan merampas senjata api jenis V2 yang dibawa oleh petugas. Lantaran Wonri dinilai membahayakan, polisi mengambil tindakan menembak ke arah tubuh Wonri sebanyak dua kali.
"Sebelumnya, polisi memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan. Wonri meninggal dunia di lokasi kejadian," tutur Iwan.
Wonri tercatat sudah berulang masuk bui karena kasus kejahatan. Dia pernah terlibat kasus penganiayaan, bahkan pembunuhan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini