Kelima tersangka adalah Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17), dan AI (15). Mereka tak lain adalah sahabat korban.
"Para pelaku memang tampak tak ada penyesalan. Masih sempat bercanda sambil cengengesan," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo setelah melaksanakan rekonstruksi, Selasa (20/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi digelar di kompleks Aspol Kalibiruk, Slawi. Polisi sengaja memindahkan lokasi reka ulang dari TKP ke tempat lain karena faktor keamanan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ABG di Tegal (Imam Suripto/detikcom) |
"Kita mengambil lokasi rekonstruksi di Lapangan Aspol Kalibliruk, Slawi. Kita tidak ambil di TKP aslinya karena situasi di sana tidak memungkinkan. Akses juga buruk," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Made Arie Adi Ningsih memastikan dua tersangka perempuan yang diketahui masih di bawah umur tidak akan menerima diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Dua tersangka di bawah umur itu tetap diancam hukuman pidana tanpa adanya keringanan.
"Karena pidana dengan hukuman lebih dari 7 tahun penjara tidak ada diversi, namun tetap akan dibimbing. Dari rekonstruksi ini semua adegan sudah sesuai dengan berkas penyidikan. Tindakan pembunuhan ini memang dipicu para pelaku berada dalam pengaruh miras," papar Arie, yang ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tonton Video Kasus Kerangka dalam Karung di Tegal, Ini 5 Pelakunya:
(skm/skm)












































