"Terdakwa Nurhayati sempat beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban Sugimin. Selanjutnya sempat hamil 2 bulan, namun digugurkan," ungkap JPU Bagyo Mulyono saat membacakan surat dakwaan di PN Wonogiri, Rabu (14/8/2019).
Bagyo menjelaskan hubungan badan itu dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di penginapan di wilayah Karanganyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami Nurhayati, Nurwanto, yang turut menjadi terdakwa di kasus ini, didakwa pasal yang sama dengan dakwaan pertama primer Nurhayati, ditambah dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ke-1.
Atas dakwaan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.
"Kami akan menyusun eksepsi untuk minggu depan," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Saiman.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, tewas di Wonogiri sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, Selasa (16/4) dini hari. Pihak keluarga merasa janggal atas tewasnya Sugimin karena korban tak punya kerabat maupun urusan politik di Wonogiri. Keluarga pun meminta jenazah Sugimin diautopsi.
Hasil penyelidikan polisi menetapkan Nurhayati dan Nurwanto sebagai tersangka. Motif kasus ini diduga berbalut hubungan asmara, bisnis, dan uang.
Dalam keterangannya, Polres Wonogiri menyatakan Sugimin sempat meminta uang Rp 750 juta kepada Nurhayati untuk keperluan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Sragen. Nurhayati kesulitan memenuhi permintaan itu, bahkan korban dikatakan mengancam akan menculik anak Nurhayati.
Merasa kesal, Nurhayati berniat membunuh korban. Pertama kali dengan mendatangi dukun santet, tapi tidak mempan, hingga kemudian membunuhnya menggunakan racun tikus yang dimasukkan dalam kapsul obat diare. (skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini