Kasus Suap Hakim, Bupati Jepara Dituntut 4 Tahun Bui

Kasus Suap Hakim, Bupati Jepara Dituntut 4 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 12:53 WIB
Suasana sidang tuntutan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK terkait kasus suap kepada Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito. Jaksa KPK, Gina Saraswati menyampaikan bahwa Marzuqi menyerahkan uang suap melalui pengacaranya, Ahmad Hadi Prayitno.

"Terdakwa menyerahkan uang lewat Ahmad Hadi Prayitno," kata Gina Saraswati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (12/8/2019).

Marzuqi dan Lasito terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk Dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa juga menjelaskan rentetan kasus mulai dari perkenalan antara Marzuqi dengan Ketua PN Semarang hingga penunjukan Lasito sebagai hakim yang menangani sidang praperadilan Marzuki hingga penyerahan uang. Penunjukan itu dilakukan oleh eks Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa.

"Purwono Edi Santosa menunjuk Lasito agar menangani perkara tersebut," jelasnya.

Rembugan soal uang dilakukan bahkan Lasito sempat menyebut angka Rp 1 miliar namun hanya disanggupi Rp 700 juta. Uang 500 juta dan 16 ribu USD itu diserahkan Ahmad Hadi Prayitno di rumah Lasito tanggal 12 November 2017 atau sehari sebelum putusan sidang Praperadilan.

"Untuk mengelabui mengemas ke dalam plastik putih bertuliskan Bandeng Juana," tegas Jaksa.


Marzuqi dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata Gina.



juga video Bupati Konawe Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Pemeliharaan Gedung Dispendikbud:

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads