Cekoki Miras dan Cabuli Gadis, 4 Remaja Semarang Ditangkap Polisi

Cekoki Miras dan Cabuli Gadis, 4 Remaja Semarang Ditangkap Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 19:09 WIB
Foto: Istimewa/detikcom
Semarang - Empat pemuda dibekuk anggota Polsek Genuk Polrestabes Semarang. Mereka tega mencabuli gadis berusia 15 tahun dengan memberikan minuman keras terlebih dahulu.

Peristiwa nahas itu terjadi tanggal 26 Juli 2019 lalu di kebun pisang samping Posyandu Bangetayu Kulon RT 03 RW 05 sekitar pukul 01.30 WIB. Para pelaku sebelumnya mencekoki korban dengan miras kemudian melancarkan aksi bejatnya bergiliran.

Keluarga korban saat itu mencari keberadaan korban dan ternyata memergoki aksi para pelaku yang kemudian berhamburan kabur. Selang satu hari, polisi berhasil menangkap 3 diantaranya.

"Selang sehari kita tangkap 3 pelaku. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," kata Kapolsek Genuk, Kompol Zainul Arifin lewat pesan singkat, Kamis (8/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang yang ditangkap adalah Julia Manda Sihotang (19) warga Bangetayu Kulon, WH (15) warga Bugen Utara, dan OTP (16) warga Tlogosari Kulon. Hari ini satu orang lainya yang merupakan otak aksi berhasil dibekuk yaitu Arnes Polinus Silalahi (19) warga Galar, Togosari.

"Tersangka ditangkap di Kota Salatiga. Dalam pelariannya tersangka berpindah pindah tempat menghindari kejaran anggota Opsnal Polsek Genuk," jelas Zaenul.

Saat ini para remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UU RI Nmor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 3/23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman Minimal 5 tahun penjara Maksimal 15 Tahun .



Tonton Video Gadis yang Tewas di Sawah Sukabumi Diperkosa saat Pingsan, Lalu Dibunuh! (alg/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads