Peristiwa nahas itu terjadi tanggal 26 Juli 2019 lalu di kebun pisang samping Posyandu Bangetayu Kulon RT 03 RW 05 sekitar pukul 01.30 WIB. Para pelaku sebelumnya mencekoki korban dengan miras kemudian melancarkan aksi bejatnya bergiliran.
Keluarga korban saat itu mencari keberadaan korban dan ternyata memergoki aksi para pelaku yang kemudian berhamburan kabur. Selang satu hari, polisi berhasil menangkap 3 diantaranya.
"Selang sehari kita tangkap 3 pelaku. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," kata Kapolsek Genuk, Kompol Zainul Arifin lewat pesan singkat, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ditangkap di Kota Salatiga. Dalam pelariannya tersangka berpindah pindah tempat menghindari kejaran anggota Opsnal Polsek Genuk," jelas Zaenul.
Saat ini para remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UU RI Nmor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 3/23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman Minimal 5 tahun penjara Maksimal 15 Tahun .
Tonton Video Gadis yang Tewas di Sawah Sukabumi Diperkosa saat Pingsan, Lalu Dibunuh! (alg/bgs)