Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan pelaku beraksi dengan melemparkan petasan ke rumah warga RT 01 RW 06 Desa Ngemplak, Kalikotes, Klaten, Sigit Purwanto. Pelaku diduga memiliki hubungan dekat dengan istri Sigit, Rubiyem.
"Istri korban ini memiliki hubungan dengan seseorang yang diduga melakukan pelemparan. Setelah kita selidiki, memang pelakunya orang tersebut," kata Aries di Mapolres Klaten, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ingin membuat keluarga perempuan ini tidak tenang, yaitu dengan cara meneror pakai petasan," ujarnya.
Pelaku kebetulan memiliki mercon yang dia beli sebelum Lebaran. Dia kemudian berinisiatif melakukan teror dengan petasan tersebut, namun dimodifikasi terlebih dahulu dengan tambahan paku.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Hanya sebuah tandon air yang bocor akibat terkena lemparan paku.
"Menurut saksi, tersangka saat melakukan aksinya ditemani seorang rekannya. Temannya itu tahunya diajak memancing, ternyata diajak beraksi," ucapnya.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan ialah mercon tabung, paralon, dan sejumlah paku. Polisi juga menyita sepeda motor pelaku serta pakaian dan korek gas miliknya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Tonton Video Simpan Bukti Teror, Ruben Onsu: Manusia Punya Batasnya! (bai/bgs)