Saat ini RS ditahan penyidik Unit Tipidkor Polres Wonosobo setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Modusnya, RS mengambil tabungan kelompok peminjam dana bergulir di DAPM Kecamatan Watumalang, Wonosobo.
"Ada seratus lebih nasabah yang diambil tabungannya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Ketua UPK. Tersangka melakukannya mulai tahun 2015 sampai 2017," terang Kasat Reskrim AKP Heriyanto saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (8/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heriyanto mengatakan, merujuk pada ketentuan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, keuangan DAPM masih termasuk keuangan negara.
"Hal ini juga dikuatkan oleh ahli keuangan negara yang sudah kami mintai keterangannya," ujarnya.
Baca juga: Perjalanan Tak Biasa di Wonosobo |
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa berkas peminjaman dana bergulir, slip pengambilan tabungan dengan tanda tangan palsu, serta uang pengembalian dari RS sebesar Rp 22.150.000.
"Tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hari ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan akan dilakukan pelimpahan," jelasnya. (mbr/mbr)











































