Pencemaran Limbah, Pengolahan Kulit sampai Pemotongan Ayam di Bantul Disanksi

Pencemaran Limbah, Pengolahan Kulit sampai Pemotongan Ayam di Bantul Disanksi

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 14:47 WIB
Mediasi warga, DLHK DIY, dan DLH Bantul terkait pencemaran irigasi di Bantul. (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY memberi rekomendasi agar tiga pelaku usaha yang limbahnya mencemari irigasi di Bantul diberi sanksi. Rekomendasi ini disampaikan DLHK DIY kepada DLH Kabupaten Bantul.

"Hari ini kita sampaikan rekomendasi ke DLH Kabupaten Bantul untuk memberi sanksi (kepada tiga pelaku usaha)," ucap Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY Kuncara Hadi Purwaka.

Hal ini disampaikan Kuncara kepada wartawan setelah menghadiri mediasi terkait pencemaran yang digelar di kantor DLH Kabupaten Bantul, Kamis (8/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY, Kuncara Hadi Purwaka.Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK DIY, Kuncara Hadi Purwaka. (Pradito Rida Pertana/detikcom)

Dalam mediasi itu hadir pula perwakilan tiga pelaku usaha yang limbahnya mencemari irigasi warga, yakni PT Samitex, industri pengolahan kulit, dan rumah pemotongan ayam. Limbah dari tiga pelaku usaha ini mencemari irigasi warga di Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.

Kuncoro melanjutkan, rekomendasi tersebut muncul setelah hasil uji laboratorium sampel air di saluran irigasi yang ternyata tak memenuhi baku mutu. Ditambah lagi, dua pelaku usaha di antaranya tak mengantongi izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bantul Tri Manora membenarkan telah menerima rekomendasi dari DLHK DIY. Selanjutnya DLH Kabupaten Bantul akan memberikan sanksi kepada tiga pelaku usaha tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bantul, Tri Manora.Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bantul Tri Manora. (Pradito Rida Pertana/detikcom)

"Hari ini akan kita berikan sanksi kepada mereka. Sanksinya berupa sanksi administrasi. Sanksi itu bukan berarti enteng lo. Kalau tidak diindahkan, bisa berujung pada pencabutan izin," katanya.

Selain menjatuhkan sanksi, Tri menyebut DLH akan segera membuka saluran irigasi yang sebelumnya ditutup oleh warga Dusun Karangnongko.

"Tetap akan dibuka, karena tanggal 15 (Agustus) harus dibuka untuk mengairi lahan pertanian para petani di sana. Nanti kita lakukan pendekatan secara sosial agar warga mau membukanya," katanya.


Sebelumnya, di dalam forum mediasi, salah seorang warga Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Waljito, mengatakan akan membuka kembali salurkan irigasi yang sebelumnya disegel warga. Namun, dengan catatan, lanjut Waljito, PT Samitex, industri rumahan pengolahan kulit, dan rumah pemotongan ayam segera melakukan musyawarah dengan warga.

"Kita tidak punya niat untuk benci kepada PT Samitex dan dua lainnya itu (industri rumahan pengolahan kulit dan rumah pemotongan ayam), karena yang kita lawan adalah limbahnya. Dan yang jelas, kami ingin limbah tidak dialirkan lagi di sungai, itu harga mati," katanya.

"Selain itu, mediasi ini harus cepat menghasilkan keputusan. Kalau bisa, pekan ini sudah ada hasilnya. Karena tanggal 14 (Agustus) saluran irigasi harus dibuka agar petani bisa mendapatkan air," imbuh Waljito.

Menanggapi pernyataan warga, Kepala Bagian Produksi PT Samitex, Wiji Santoso, mengakui limbah di saluran irigasi Dusun Karangnongko berasal dari pabrik tersebut. Karena itu, ia berjanji akan memperbaiki mesin pengolahan limbah agar tidak mencemari saluran irigasi.

"Kami sadar bahwa pengelola perusahaan mengeluarkan air limbah, tapi itu sudah diolah dan memang ada kerusakan pada mesin, sehingga mengeluarkan (limbah) yang tidak baik," ucapnya di hadapan warga.

"Karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan akhir tahun ini kami akan selesaikan pembuatan mesin recycle limbah," imbuhnya.


Di forum yang sama, perwakilan industri pengolahan kulit di Dusun Karangnongko, Budi Prasetyo, mengakui telah ada pencemaran limbah pada saluran irigasi.

"Kami menerima dan menyadari adanya pencemaran, bahkan kami juga jadi korban dengan adanya bau tak sedap dari limbah PT Samitex dan dari pemotongan ayam," kata Budi.

Masih di forum yang sama, perwakilan dari rumah pemotongan ayam di Dusun Karangnongko, Syaiful, menyebut akan segera mengubah sistem pembuangan limbah hasil pemotongan ayam. Menurutnya, banyaknya bulu ayam yang mengotori saluran irigasi berasal dari sisa air pembersihan alat pembersih bulu ayam.

"Saya mohon maaf, mungkin dari hasil pembuangan limbah ayam warga jadi terganggu. Dan kalau memang mengganggu, selaku pelaku usaha, saya ingin mengubah sistem pembuangan limbah," ucapnya kepada warga.

"Jadi nanti ada sistem peresapannya, sehingga air yang keluar ke sungai sudah bersih," imbuh Syaiful. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads