Aset PRPP akhirnya bisa dipegang Pemprov Jateng setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sengketa terjadi sejak 2011, sebelum Ganjar menjabat, antara Pemprov Jateng dan PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU).
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi Gubernur dalam persidangan sebelumnya. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat (PT IPU) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar kami mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. Karena semua sudah clear, kami terbitkan sertifikat HPL ini," kata Jonahar saat menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Jateng di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/8/2019).
Ganjar menyambut baik putusan MA tersebut. Pihaknya juga menyebut sudah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP. Ia berencana di lokasi tersebut akan dibangun exhibition hall, hotel, dan tempat hiburan yang bagus serta representatif. Ganjar juga mengatakan sebenarnya sudah banyak calon investor, namun ragu karena sebelumnya ada masalah lahan.
"Karena lokasinya dekat bandara, jadi ini pasti akan menjadi tempat menarik untuk dikembangkan. Bisa jadi hall, hotel, tempat hiburan, tempat pentas musik, dan lainnya," kata Ganjar.
"Maka sekarang saat yang tepat, saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, tahun 2022 sudah jadi proyek itu," imbuhnya. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini