Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DKH (44) berstatus PNS, GTN (37), dan RH (71).
"Tersangka saat ini ada tiga orang, inisial DKH yang berstatus PNS tinggal di Depok, Jakarta Selatan. Dan GTN, status wiraswasta, serta RH (71), warga Mlati. Mereka satu keluarga, anak dan ibu," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjadjaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepekan kemudian, DKH bersama RH dan GTN mengajak korban melihat ke lokasi tanah yang berupa lahan pekarangan. Akhirnya mereka menyepakati jual-beli tanah seluas 1.400 meter persegi dengan harga sesuai dengan penawaran awal.
"Dari nilai transaksi yang disepakati Rp 2,1 miliar, korban sudah membayar senilai Rp 1,9 miliar, yang ditransfer secara bertahap pada kurun waktu Januari-Juni 2018," jelas Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo pada kesempatan yang sama.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai mencium gelagat tidak beres. Karena saat diajak mengukur tanah bersama petugas kantor pertanahan, pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya pelaku mengakui tanah yang dijual kepada korban itu bukan tanah milik mereka.
"Modusnya menunjukkan lahan milik orang lain kepada korban, ternyata bukan tanah mereka yang dijual itu," terang Hadi.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Saat ini GTN ditahan oleh penyidik Polda DIY. Sedangkan DKH dan RH belum ditahan.
"Pelaku bukan lagi orang biasa, profil pelaku punya status sosial cukup bagus. Jadi kami imbau masyarakat jangan mudah terkecoh dengan profil oknum," imbuh Hadi.
Sementara itu, korban Setya Ningsih mengaku tergiur oleh penawaran karena seorang tersangka adalah teman kuliahnya.
"Teman kuliah saya dulu di UGM, dan itu kan bapaknya itu dia guru besar di PTN di Yogya, reputasi bapaknya bagus," ujar warga Sleman itu.
"Tapi saat saya ajak ukur tanah ke BPN, dia mengelak terus, lalu mengakui tanah itu bermasalah," imbuhnya.
Tonton Video Polri Ringkus Sindikat Internasional Penipuan Online:
(sip/sip)