Para pelaku berinisial KM (30), KS (29) dan JN (30) ketiganya warga Palembang, serta H (52) warga Bali.
"Empat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di restoran Grand Quality Hotel," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya keempat pelaku menyamar sebagai tamu restoran. Mereka berbagi peran saat beraksi, ada yang memantau situasi restoran, memilih tamu secara acak yang akan dijadikan target, serta eksekutor. Setelah melancarkan aksinya, mereka lantas kabur dari hotel.
"Tersangka memilih tas milik tamu secara acak, tapi rata-rata yang bermerek. Saat tamu lengah, tas ditaruh di samping tempat duduk calon korbannya itu, tersangka langsung beraksi," jelas Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, di kesempatan yang sama.
Tas milik korban diketahui berisi uang tunai Rp 2 juta, dua ponsel dan kartu ATM.
"Mereka ini sindikat, sudah beraksi di berbagai hotel di daerah lain, terakhir beraksi di Jakarta," imbuh Hadi.
Berdasarkan laporan dari korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi pada 4 Agustus kemarin di salah satu hotel di Ambarawa, Semarang. Dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.
Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan tas milik korban dan satu unit mobil yang dipakai untuk sarana kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita spekulasi, acak milih tasnya lalu dijual," aku salah satu pelaku, KM.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini