"Ada 300 ribu kendaraan lebih yang bayar pajak. Masih ada sisanya yang belum bayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus, Wibowo, Selasa (23/7/2019).
Menurut dia, jumlah kendaraan yang belum bayar pajak itu adalah kendaraan bekas, kendaraan tua, atau mati pajaknya dalam waktu lama. "Karena banyak kendaraan yang rusak, tidak dilaporkan, tidak bayar pajak, motor tua, dan motor laka," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo menambahkan, kendaraan bermotor yang tidak taat biasanya berada di daerah pinggiran desa. Dia berharap agar pemilik kendaraan mematuhi pembayaran pajak.
Dia menambahkan bahwa sesuai Sebab sesuai UU No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan, saat ini pihaknya telah menyebar Samsat keliling di 6 titik di Kabupaten Kudus. (mbr/mbr)











































