"Presiden sudah lepas tanggung jawab, lepas tangan. Korbannya sudah, sekarang mata kiri Novel sudah semakin parah. Kanan alhamdulillah masih bisa," kata Busyro kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Busyro menjelaskan, penegakan hukum membutuhkan legalitas dan kewenangan. Dalam konteks Indonesia, merujuk undang-undang kewenangan tertinggi berada di tangan Panglima Tertinggi (Pangti) atau presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kenyataannya, kata Busyro, Presiden Jokowi terkesan lepas tangan terhadap upaya pengungkapan kasus Novel. Padahal kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi sejak 11 April 2017 silam.
"(Padahal) kewenangan tertinggi (penegakan hukum) itu hanya ada pada Pangti, Pangti itu menurut undang-undang pada Presiden," ungkapnya.
Busyro juga mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel. Meskipun Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan tersebut.
"Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget (dengan kinerja TPF)," paparnya.
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini