"Sudah (disetujui Pemda). Kan surat sudah kita kirim ke (Kementerian) Dalam Negeri," ujar Sultan kepada wartawan di Kantor Gubernur DIY, Rabu (17/7/2019).
Meski menyetujui pengunduran diri Hasto, namun hingga kini Pemda DIY tak mengetahui progres pengunduran diri Bupati Hasto. Sebab hingga kini Pemda DIY belum menerima jawaban dari pihak Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Hasto Wardoyo telah dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada Senin (1/7). Sesuai aturan, dia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Merujuk regulasi, proses pengunduran diri pejabat kepala daerah harus mendapat persetujuan instansi di atasnya. Seorang bupati atau wali kota harus mendapatkan Kepmendagri, sedangkan Gubernur harus melalui Keppres.
(ush/mcs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini