Hal itu diungkapkan Taufik usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Semarang. Di akhir persidangan, Taufik juga menyatakan pikir-pikir.
"Sepenuhnya hormati proses hukum. Materi hukum saya serahkan ke penasihat hukum. Sudah sampaikan pikir-pikir," kata Taufik, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon waktu analisis dan pelajari lebih lanjut," tandasnya.
Untuk diketahui, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Taufik tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana," kata Hakim Ketua, Antonius Widijantono.
Perkara yang menjerat politisi PAN itu adalag dugaan suap pengurusan DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Tonton Video Kasus Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui:
(alg/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini