"Korban dibujuk oleh pelaku saat main ke rumah korban. Setelah kejadian itu, korban trauma dan ketakutan. Akhirnya, orangtuanya pun melapor kejadian itu ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada wartawan, Jumat (12/8/2019).
Bambang menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada November 2018. Tersangka kini telah ditangkap. Selain itu, sejumlah barang bukti sudah diamankan diantaranya baju dan celana korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang masih di bawah umur ini, kata Bambang, akan didiversi dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku masih di bawah umur juga. Jika merujuk pasal itu, pelaku harus dipenjara 5 tahun dan denda. Namun karena masih di bawah umur, pelaku akan diproses secara diversi," jelas Bambang.
(Imam Suripto/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini