"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni saat ditemui wartawan di kantornya, Solo, Kamis (11/7/2019).
Busroni mengungkap bahwa identitas mobil yang menabrak Retno sudah diketahui. Namun dia meminta agar pelaku menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengungkap identitas pelaku, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan 12 CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang Jalan Adi Sucipto, Solo.
"Saksi-saksi sudah kami periksa. Kami sudah menemukan titik terang. Penangkapan hanya tinggal menunggu waktu," kata Busroni.
Diwawancara terpisah, anak Retno, yakni Harry Setiawan menceritakan kondisi terakhir sang ibu.
Meski sempat berkomunikasi dengan baik saat dirawat di RS, akhirnya Retno mengembuskan napas terakhir pada pukul 21.45 WIB, Senin (1/7). Jenazah Retno dimakamkan di TPU Daksinoloyo pada keesokan harinya.
Harry berharap pelaku tabrak lari segera ditemukan. Dia ingin pelaku meminta maaf kepada keluarga.
"Kami sudah ikhlas dengan kepergian ibu. Tapi saya harap pelakunya beritikad baik datang ke rumah dan meminta maaf," tutup dia.
Simak Juga 'Detik-detik Mobil Tabrak Lari Pemotor di Overpass Solo':
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini