Bawaslu Surakarta menyebut lima di antaranya merupakan anggota PPS Kelurahannya Nusukan dan tiga lainnya adalah anggota PPK Banjarsari. Mereka bersalah karena salah memasukkan angka dari formulir C1 ke DAA1.
Kesalahan tersebut menyebabkan suara salah satu Caleg DPRD Surakarta dari PDIP, Wawanto berkurang. Setelah melaporkan kejanggalan itu, suara untuk Wawanto akhirnya kembali seperti semula.
"Kami meminta agar mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam. Rekomendasi sudah kami kirim ke KPU agar tidak lagi memakai mereka di pemilu selanjutnya," kata anggota Bawaslu Surakarta Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hal yang tidak boleh dilakukan. Meskipun kami sudah mengklarifikasi kepada para saksi, mereka tidak mempermasalahkannya," ujar dia.
Selanjutnya KPU akan melanjutkan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan klarifikasi kepada delapan petugas tersebut. Diperkirakan proses klarifikasi akan selesai dalam dua pekan.
"Rekomendasi ini penting kami berikan agar ke depannya petugas pemilu lebih berhati-hati dalam bertugas," pungkasnya.
(bai/bgs)