"Informasi ada pembuangan limbah di sepanjang banjir kanal barat. Kami rapatkan untuk dilakukan eksekusi," kata Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Semarang, Marthen Dacosta di lokasi, Rabu (10/7/2019).
Lokasi ditemukannya limbah itu berada di bantaran sungai Banjir Kanal Barat Semarang tepatnya di wilayah RT 9 RW 1, Manyaran, Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evakuasi dilakukan dengan ekskavator dan truk dari Dinas Lingkungan Hidup. Limbah lengket itu rencananya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir Jatibarang Semarang.
"Ini diperkirakan antara 30 sampai 50 drum, ada sebagian yang sudah cair dan lokasinya tersebar," kata Marthen.
Sementara itu, Kepala Bagian Produksi 1 PDAM Tirta Moedal, Harimurni kepada media mengatakan hasil sementara pengujian sampel menunjukkan bahwa limbah itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa amonia. Meski amonia yang terkandung masih dalam batas wajar, tapibelum diketahui kandungan kimia lainnya.
"Masih batas wajar kandungan amonianya, sekitar 0,34 miligram per liter. Ambang batas maksimal sesuai PP 82 tahun 2001 yakni 0,5 miligram per liter," kata Harimurni.
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini