"Ini kan proyek bandara ini kan banyak, bukan cuma satu. Banyak yang ikut di situ, intinya barang ini belum sampai," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Aspol Paingan Yogyakarta, Selasa (9/7/2019).
"(Dari keterangan driver) bandara ke Kulon Progo. Cuma nanti ada dia (pelaku) juga sampaikan ke perusahaan lain, artinya perusahaan-perusahaan ini akan nyari mana yang butuh, intinya dia cari untung," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang order solar, solar itu sudah sampai ke alamat, diterima, dibayar, di situ terjadi pidananya. Tapi order belum sampai, pidana itu belum terjadi, ini belum sampai," terangnya.
Hasil ungkap kasus ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan lima orang tersangka, yakni GN (21) warga Surakarta, ASE (31) warga Bojonegoro, MF (34) warga Tuban serta S (36) dan MM (28) keduanya warga Bojonegoro.
Pengungkapan kasus berawal ketika polisi mencurigai sebuah truk tanki nopol AD 1560 MU yang melintas di Jalan Pengasih-Sentolo, Sentolo, Kulon Progo pada 28 Juni 2019. Saat diberhentikan oleh petugas, pengemudi truk tanki bermuatan 16 ribu solar subsidi tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, seperti izin angkut dan niaga perusahaan.
"Setelah didalami, dokumen yang dibawa ternyata palsu. Jadi ada tindak pidana melakukan pengangkutan atau penjualan solar subsidi digunakan untuk industri dengan menggunakan dokumen palsu," jelasnya Toni.
Hasil dari pemeriksaan, muatan solar akan dikirim dengan tujuan Pelabuhan Batre Cilacap.
"Tersangka GN sebagai kepala operasional perusahaan yang menerima pesanan solar ini," terang Toni.
Sedangkan penetapan tersangka ASE, MF, S dan MM merupakan hasil dari pengungkapan lainnya di hari yang sama. Yakni ketika petugas menyegat truk tanki nopol K 1761 BN di Jalan Yogya-Wates, Sentolo.
Saat petugas mengecek dokumen BBM, muatan solar sebanyak 8 ribu liter berasal dari satu perusahaan di Banyuwangi dengan tujuan sebuah perusahaan untuk proyek bandara. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan dan niaga yang sah.
"Seluruh order BBM belum sampai ke alamat tujuan. Kita melakukan penangkapan di wilayah Sentolo, Kulon Progo," imbuh Toni.
(sip/skm)